I.
GEOGRAFI
1.1. Lokasi dan Keadaan Geografis
Kecamatan Padang Hilir merupakan
salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Jika di lihat pada
peta Kota Tebing Tinggi, letak Kecamatan Padang Hilir berada pada posisi
sebelah barat dengan luas wilayah 11,4410 Km².
Keadaan topografi Kecamatan Padang
Hilir sedikit lebih tinggi dan bergelombang dibandingkan beberapa kecamatan
lainnya di Kota Tebing Tinggi.
Batas-batas Kecamatan Padang Hilir:
·
Sebelah Utara berbatasan dengan
Kecamatan Rambutan,
·
Sebelah Selatan berbatasan dengan perkebunan
Paya Pinang Kabupaten Serdang Bedagai,
·
Sebelah Barat berbatasan dengan
Kecamatan Rambutan, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dan Kecamatan Padang Hulu,
·
Sebelah Timur berbatasan dengan
perkebunan Tanah Besi Kabupaten Serdang Bedagai.
II.
PEMERINTAHAN
2.1. Pemerintahan
Kecamatan Padang hilir
terbagi atas tujuh wilayah kelurahan. Kelurahan yang terluas wilayahnya yakni
kelurahan Tebing Tinggi dengan luas wilayah 3,5738 Km² (31, 24 %) dari total
luas kecamatan Padang Hilir. Kemudian kelurahan Tambangan Hulu denga luas
2,3916 Km² (20,90 %), kelurahan Bagelen dengan luas 1, 9123 Km² (16,72 %),
berikut kelurahan Tambangan seluas 1,3734 Km² (12,00 %), kelurahan Damar Sari
dengan luas 0,9762 Km² (8,53 %) kemudian kelurahan Deblod Sundoro dengan luas
0,6247 Km² (5,46 %), terakhir kelurahan satria dengan luas wilayah 0,5890 (5,15
%) dari total luas kecamatan Padang Hilir.
Penggunaan lahan di Kecamatan Padang
Hilir sebagian besar dipergunakan untuk areal perumahan dan pekarangan yaitu
seluas 662,73 Ha, lahan pertanian 575,96 Ha dan fasilitas umum lainnya seluas
84,89 Ha. Sementara itu areal persawahan sudah tidak ad lagi tercatat di
kecamatan ini.
Jarak rata-rata kantor kelurahan
terhadap kecamatan antara 1 – 4,5 km.
2.2. Pegawai Negeri Sipil
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang bertugas pada berbagai instansi pemerintahan tingkat kecamatan termasuk
sekolah berbagai jenjang pendidikan tercatat sekitar 396 orang. Para pegawai
negeri sipil ini merupakan lini terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat di
tingkat kelurahan maupun kecamatan.
III.
PENDUDUK
dan TENAGA KERJA
3.1. Penduduk
Berdasarkan proyeksi penduduk pertengahan
tahun 2011, jumlah penduduk kecamatan Padang Hilir sebanyak 30.319 jiwa. Dengan
jumlah penduduk laki-laki 15.195 jiwa,
penduduk perempuan 15.124 jiwa,
dan jumlah rumah tangga sebanyak 7.351 rumah tangga.
Sex rasio penduduk kecamatan Padang
Hilir adalah sebesar 100,47 persen. Angka ini menjelaskan bahwa dalam setiap
100 orang penduduk perempuan hanya 100 orang penduduk laki-laki. Perbedaan ini
dapat dipengaruhi oleh pola kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan
juga perpindahan penduduk keluar daerah dengan berbagai alasan seperti mencari
pekerjaan ataupun alasan pendidikan.
Dengan luas wilayah 11,441 Km² maka
rata-rata kepadatan penduduk kecamatan Padang Hilir mencapai 2.650 jiwa/Km².
Angka yang lebih kecil jika dibandingkan rata-rata kepadatan penduduk Kota
Tebing Tinggi yang mencapai 3.818 jiwa/Km². Sementara itu, rata-rata jumlah
anggota rumahtangga sebanyak 4,12 jiwa per rumahtangga.
Kelurahan Tebing Tinggi merupakan
yang terbanyak penduduknya yakni 6.339 jiwa (20,90 %) dari total penduduk
Kecamatan padang Hilir. Pada urutan kedua terbanyak adalah kelurahan Satria
5.017 jiwa (16,54 %), kemudian kelurahan Deblod Sundoro denagn jumlah penduduk
4.627 jiwa (15,26 %), kelurahan Damar Sari 4.395 jiwa (14,49 %), kelurahan
Bagelen 4.284 jiwa (14,12 %), dan yang terakhir kelurahan Tambangan Hulu
sebanyak 2.674 jiwa (8,82 %) .
Struktur atau komposisi penduduk
menurut kelompok umur adalah merupakan salah satu variabel peting dalam ilmu
demografi. Struktur penduduk menurut kelompok umur di kecamatan padang Hilir
lebih besar pada penduduk kelompok usia Produktif ( 15 – 64 tahun ) yakni sebesar
20.053 jiwa (66,14 %), kelompok usia
non-produktif ( 0 – 14 tahun ) sebesar 9.006 jiwa (29,70 %), dan usia manula (
65 tahun keatas ) sebanyak 1.260 jiwa (4,16 %).
Lebih besarnya penduduk kelompok usia
produktif jika dibandingkan penduduk kelompok usia tidak produktif ( usia muda
dan manula ) menyebabkan Angka Beban Tanggungan (ABT) kecamatan Padang Hilir
menjadi lebih kecil, yang berarti semakin sedikit penduduk usia produktif yang
menanggung penduduk usia non-produktif walaupun sebenarnya belum tentu sebagian
dari kelompok usia ini tidak bekerja. Secara kasar angka ini dapat dijadikan
indikator beban ekonomi penduduk suatu daerah.
3.2. Tenaga Kerja
Sebagian besar penduduk Kecamatan
Padang Hilir bekerja pada lapangan usaha utama sektor Industri sebesar 35,47 %.
Sektor utama perdagangan 19,94 %, PNS dan anggota TNI/POLRI 12,39 %, sektor
pertanian 2,85 % dan sektor lainnya 29,65 %. Mereka yang bekerja pada sektor
lainnya adalah mereka yang pekerjaan tidak menetap dan dapat berpindah sektor
dan jenis pekerjaan sewaktu-waktu
kirain tadi ada tabel sensus penduduk daerah kecamatan padang hilir....
BalasHapusgak ada dek, hanya itu aja yg kami dapat.
BalasHapusKenapa cuman padang hilir
BalasHapussaya mau tahu junmlah penduduk kec. Bajenis 2012
BalasHapus
BalasHapusB. Jaringan prasarana utama
Kecamatan Bajenis yang terletak di bagain barat Kota Tebing Tinggi merupakan pintu keluar masuk aliran orang dan barang yang menghubungkan Pusat Kota Tebing Tinggi sebagai pusat pelayanan kegiatan ekonomi sosial budaya dengan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Jalan yang penting untuk mendukung pergerakan aliran orang dan barang ini adalah ruas Jalan Setiabudi.
Selain jalan Setiabudi yang berperan penting dalam mendukung peregerakan orang dan barang, jalan AMD juga merupakan jalan alternatif yang digunakan untuk mendukung pergerakan orang dan barang dari arahKota Pematangsiantar menuju kea rah Medan. Jalan AMD-(sebagian) Jl. Letda Sujono-Jl. Juanda dan terus menuju Jl. Leuser berfungsi sebagai jalan elak (by pass) ataupun jalan lingkar (ring road) barat Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan fungsi jaringan jalan yang ada di wilayah Kecamatan Bajenis ini, dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Bajenis cukup memiliki nilai strategis dan penting dalam segi aksesibilitas
C. Kawasan lindung
Berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009-2029, tidak disebutkan wilayah Kecamatan Ringinarum sebagai kawasan lindung.
Dalam RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031 Kawasan Lindung yang terdapat di wilayah Kecamatan Ringinarum hanya berupa Kawasan Lindung Sempadan Sungai Blukar (Perda No. 20/2011 Pasal 23 ayat (9) huruf f), Kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung setempat yang terdapat di Kecamatan Ringinarum merupakan kawasan lindung yang bersifat lokal, tidak memiliki peran dalam konteks perlindungan bersifat regional.
Dalam RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031, sungai di Kecamatan Ringinarum yang diberi fungsi sempadan adalah ; Sungai Blukar dengan sempadan 100 m di luar kawasan permukiman (Perda No. 20/2011 Pasal 29 ayat (9) huruf f) (Tabel 4.1).
Tabel 4.1
Tipologi Sempadan Sungai Kecamatan Ringinarum
No. Tipologi Sungai Lebar sempadan Keterangan
1 Kawasan Perkotaan
- Bertanggul 3 meter
- Tidak betanggul
+ Kedalaman < 3 meter 10 meter
+ Kedalaman 3 - 20 meter 15 meter
+ Kedalaman > 20 meter 30 meter
2 Kawasan Non Perkotaan
- Bertanggul 5 meter
- Tidak bertanggul
+ Sungai Besar 100 meter
+ Sungai Kecil 50 meter
3 Di luar kaw. Permukiman 100 meter S. Blukar
4 Di dalam kaw. Permukiman 10-15 meter
Sumber : Perda No. 20/2011 Ps 29
D. Kawasan budidaya
Dalam Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031, Kawasan hutan produksi Perum Perhutani RPH Kendal masuk di wilayah Kecamatan Ringinarum seluas 470 Ha..
Dilihat dari sisi kebijakan pengembangan ekonomi pertanian regional (RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031 dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B (Perda No 13/2013), Kecamatan Ringinarum memberikan alokasi ruang yang cukup siginifikans bagi pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan.
Fungsi dan peran Kecamatan Ringinarum dalam konteks kebijakan pengembangan regional dapat dilihat pada Tabel 4.2
BalasHapusB. Jaringan prasarana utama
Kecamatan Bajenis yang terletak di bagain barat Kota Tebing Tinggi merupakan pintu keluar masuk aliran orang dan barang yang menghubungkan Pusat Kota Tebing Tinggi sebagai pusat pelayanan kegiatan ekonomi sosial budaya dengan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Jalan yang penting untuk mendukung pergerakan aliran orang dan barang ini adalah ruas Jalan Setiabudi.
Selain jalan Setiabudi yang berperan penting dalam mendukung peregerakan orang dan barang, jalan AMD juga merupakan jalan alternatif yang digunakan untuk mendukung pergerakan orang dan barang dari arahKota Pematangsiantar menuju kea rah Medan. Jalan AMD-(sebagian) Jl. Letda Sujono-Jl. Juanda dan terus menuju Jl. Leuser berfungsi sebagai jalan elak (by pass) ataupun jalan lingkar (ring road) barat Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan fungsi jaringan jalan yang ada di wilayah Kecamatan Bajenis ini, dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Bajenis cukup memiliki nilai strategis dan penting dalam segi aksesibilitas
C. Kawasan lindung
Berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009-2029, tidak disebutkan wilayah Kecamatan Ringinarum sebagai kawasan lindung.
Dalam RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031 Kawasan Lindung yang terdapat di wilayah Kecamatan Ringinarum hanya berupa Kawasan Lindung Sempadan Sungai Blukar (Perda No. 20/2011 Pasal 23 ayat (9) huruf f), Kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung setempat yang terdapat di Kecamatan Ringinarum merupakan kawasan lindung yang bersifat lokal, tidak memiliki peran dalam konteks perlindungan bersifat regional.
Dalam RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031, sungai di Kecamatan Ringinarum yang diberi fungsi sempadan adalah ; Sungai Blukar dengan sempadan 100 m di luar kawasan permukiman (Perda No. 20/2011 Pasal 29 ayat (9) huruf f) (Tabel 4.1).
Tabel 4.1
Tipologi Sempadan Sungai Kecamatan Ringinarum
No. Tipologi Sungai Lebar sempadan Keterangan
1 Kawasan Perkotaan
- Bertanggul 3 meter
- Tidak betanggul
+ Kedalaman < 3 meter 10 meter
+ Kedalaman 3 - 20 meter 15 meter
+ Kedalaman > 20 meter 30 meter
2 Kawasan Non Perkotaan
- Bertanggul 5 meter
- Tidak bertanggul
+ Sungai Besar 100 meter
+ Sungai Kecil 50 meter
3 Di luar kaw. Permukiman 100 meter S. Blukar
4 Di dalam kaw. Permukiman 10-15 meter
Sumber : Perda No. 20/2011 Ps 29
D. Kawasan budidaya
Dalam Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031, Kawasan hutan produksi Perum Perhutani RPH Kendal masuk di wilayah Kecamatan Ringinarum seluas 470 Ha..
Dilihat dari sisi kebijakan pengembangan ekonomi pertanian regional (RTRW Kabupaten Kendal 2011-2031 dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B (Perda No 13/2013), Kecamatan Ringinarum memberikan alokasi ruang yang cukup siginifikans bagi pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan.
Fungsi dan peran Kecamatan Ringinarum dalam konteks kebijakan pengembangan regional dapat dilihat pada Tabel 4.2
saya mau tahu junmlah penduduk kec. Bajenis 2012
BalasHapus