Kamis, 18 Desember 2014

Pandanganku

Mungkin tulisan saya kali ini akan memicu beberapa orang utuk memaki saya. Dan saya sudah memahami konsekuensinya..

Aku mengenal Pancasila, UUD 1945 beserta pasal-pasalnya sudah sedari SD. Tiap-tiap sila yang ada di pancasila saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Dan kelima sila itu tertuang jelas di UUD 1945. Dari kesemuanya itu yang paling menarik adalah sila pertama yaitu KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang menerangkan bahwa negara ini adalah negara beragama bukan negara agama, dan sila ke lima yaitu KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA yang menereangkan bahwa negara ini adalah negara yang betsikap adil kepada setiap warganegaranya tanpa memandang RAS.
Pasal 29 UUD 1945 sediri juga menerangkan tentang hak seseorang individu untuk memelil suatu kepercayaan dan mereka harus dihargai. Namun pada saat ini rasanya hal ituhanya sebatas tulisan yang ditulis dengan bahasa yang baik tanpa ada prakteknya di negara ini.
Mengapa saya berani menulis seperti ini bulan karena saya meresa pintar atau merasa hebat, namun karena saya ini warga negara yang ingin menuntut haknya untuk dihargai.
Beberap bulan yang lalu saya dikagetkan dengan pergumulan teman-teman yang ada di Pamulang, pasalnya gereja tempat mereka beribadah di segel oleh warga sekitar gereja dengan alasan tidak mempunyai izin. Dalam hati saya bertanya, mengapa bisa begitu? Gereja itukan bukan perpulungen(perkumpulan) lagi, melainkan runggun(majelis) dan untuk dari tingkat perpulungen ke majelis itu prosesnya agak lama, contohnya GBKP Runggun(majelis) Sei. Segiling yang ada di Tebing Tinggi, Sumut, gereja ini dibangun tahun 2004 dan mulai dipakai untuk beribadah di tahun 2008 namun masih perpulungen, tahun 2010 di usulkan menjadi bakal jemaat dan di akhir tahun 2011 baru menjadi bakal jemaat dan menjadi runggun di pertengahan tahun 2012 baru diresmikan menjadi runggun. Berarti ada rentang waktu selama kurang lebih 4 tahun mulai dari dipakai sampai diresmikan menjadi suatu jemaat. Dan menurut beberapa orang hal ini termasuk sangat cepat. Dengan waktu yang kita misalkan kurang lebih 4 tahun tersebut, lalu mengapa baru saat ini petisi dikeluarkan???
saya pun tidak tau secara pasti mengapa warga menganggap kegiatan yang dilakukan di gereja Rg Pamulang sudah meresahkan warga sekitar. Jawaban akhirnya adalah mereka lah yang tau.